NAMA : MUHAMMAD
TAUFIK
REVIEV
WEBSITE DINAS PENANAMAN MODAL & PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KEPALA DPMPTSP KOTA MEDAN PURNAMA DEWI:
INVESTOR WAJIB ISI LKPM
SUMUTINVEST.com-Medan.
Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) menghimbau kepada para investor baik PMA maupun PMDN untuk
wajib mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara lengkap. Di LKPM
tersebut akan memuat berbagai permasalahan yang dihadapi para investor selama
menjalankan aktifitasnya.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Medan Purnama
Dewi menyampaikan realisasi investasi pada kuartal III (Januari-September)
tahun 2017 mencapai Rp 3,16 miliar.
Data realisasi investasi tersebut dijelaskan
Purnama diperoleh dari laporan LKPM yang diisi para investor secara berkala
yang ditujukan untuk PMA maupun PMDN. Ditambahkannya, LKPM merupakan salah satu
kewajiban investor sebagaimana yang diamanatkan pada UU 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal dan Peraturan Kepala (Perka) BKPM 17 Tahun 2015 tentang Pedoman
dan Tata Cara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal.
Sanksi Administratif
Purnama mengingatkan jika para investor tidak
memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam UU Penanaman Modal dan
Perka BKPM maka BKPM, DPMPTSP Provinsi, Kabupaten/Kota dapat mengenakan sanksi
administratif kepada mereka sesuai kewenangannya.
Sanksi yang dapat diberikan berupa peringatan
tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau
fasilitas penanaman modal, serta pencabutan kegiatan usaha atau perizinan
penanaman modal dan fasilitas penanaman modal.
Penyampaian LKPM untuk periode kuartal IV
(Oktober-Desember) dan kuartal II (Juli-Desember) untuk tahun 2017 diharapkan
para investor sudah harus mengirimkannya selambat-lambatnya tanggal 10
Januari 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi perusahaan yang masih memiliki izin prinsip penanaman modal atau masih dalam tahap membangun proyeknya (tahap konstruksi) diwajibkan menyampaikan LKPM kuartal IV (Oktober-Desember)
- Bagi perusahaan yang sudah memiliki izin usaha atau sudah menjalankan aktifitas bisnisnya (tahap komersial) diwajibkan menyampaikan LKPM kuartal II (Juli-Desember)
3.
Bagi
perusahaan yang memiliki kegiatan usaha berlokasi di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota,
wajib menyampaikan LKPM untuk setiap lokasi proyek (masing-masing
kabupaten/kota)
- Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu perizinan penanaman modal baik izin prinsip maupun izin usaha, wajib membuat LKPM untuk masing-masing izin tersebut.
Menurut Purnama ketentuan-ketentuan di atas
telah sesuai dengan surat kepala BKPM No 167/A.9/2017 tanggal 5 Desember 2017
yang ditujukan kepada seluruh direksi perusahaan penanaman modal di Indonesia.
Tata cara dan formulir LKPM dapat diunduh
melalui http://lkpmonline.bkpm.go.id dengan menggunakan hak akses yang
diberikan sebelumnya oleh BKPM. Hak akses dapat diajukan secara online melalui
https://online-spipise.bkpm.go.id melalui menu pendaftaran akun. Bagi
perusahaan yang belum dapat menyampaikan LKPM secara online, agar berkoordinasi
dengan DPMPTSP Kota Medan melalui bidang pengendalian pelaksanaan penanaman
modal, pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan.
Pembentukan Satgas
Berkenaan dengan hal itu dan dalam rangka
meningkatkan iklim dan realisasi investasi maka Walikota Medan dalam waktu
dekat akan menandatangani Peraturan Walikota (Perwal) tentang Pembentukan
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kota Medan.
Satgas ini nantinya terdiri dari seluruh unsur
yang terkait dengan pelaksanaan berusaha di Kota Medan untuk mempercepat
pelayanan dan penyelesaian hambatan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan
Kota Medan baik melalui penyediaan layanan pengaduan, data dan informasi,
penyiapan tekonologi, sumber daya manusia, hingga pengusulan peraturan baru
atau perubahannya.
Kepala DPMPTSP Kota Medan ini juga mengingatkan
bahwa fungsi penanaman modal berdasarkan Permendagri No.100 Tahun 2016 adalah
perencanaan penanaman modal, pengembangan iklim penanaman modal, promosi
penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal,
pengendalian pelaksanaan penanaman modal, serta pengolahan data dan informasi
penanaman modal.
Oleh karena itu, DPMPTSP selaku perangkat
daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang penanaman modal harus
memikirkan kebijakan secara komprehensif dan holistik. Tidak bisa lagi
diparsialkan antara fungsi perizinan dan fungsi lainnya yang terkait dengan
dunia usaha.
Jadi, dari isi web yang saya baca di sini saya
dapat menyimpulkan bahwa web ini termasuk versi Web 1.0, karena web ini
berhubungan tentang organisasi.
REFRENSI
1.
Dpmptsp.pemkomedan.g0.id

Review yang sangat menambah wawasan👍
BalasHapusContoh sudah benar
BalasHapusNilai: A