Rabu, 14 November 2018

REVIEW MARC( MACHINE READIBLE CATALOGING)

NAMA : MUHAMMAD TAUFIK
REVIEW MARC( MACHINE READIBLE CATALOGING)

MARC adalah seperangkat  fornat digital  untuk deskrifsikan item  yang dikatalog oleh perpustakaan seperti buku. Ilmuan Amerika Henriette Avram mengembangkan MARC  ditahun  1960-an untuk membuat catatan  yang dapat dibaca oleh komputer  dan di bagikan diantara perpustakaan. Pada tahun 1971, format MARC  telah  menjadi standar  nasional AS untuk penyebaran Data Bibliografi.  Dua tahun kemudian , mereka menjadi standar nasional .
Ada beberapa versi MARC yang digunakan diseluruh dunia, seperti singMARC ( singapura). ThaiMAC (Thailand
) dan IndoMARC( Indonesia) dsb. Tapi  yang paling Dominan adalah MARC 21 , dibuat  pada tahun 1999 sebagai hasil dari harmonisasi  format MARC AS dan Kanada , dan UNIMARC , yang banyak di gunakan di eropa . standar keluarga MARC 21 sekarang termasuk format untuk:
1.       catatan otoritas,
yaitu memberikan informasi tentang nama individu,subjek, dan judul seragam. Catatan otoritas menetapkan suatu bentuk resmi dari setiap judul , dengan referensi yang sesuai dari bentuk lain dari judul
2.      catatan bibliografi
yaitu menggambarkan karakteristik intelektual dan fisik  dari sumber bibliografi ( buku,rekaman suara, rekaman vidio,dsb.
3.       catatan klasifikasi,
yaitu catatan MARC yang berisi data klasifikasi. Sebagai contoh, perpustakaan kongres  klasifikasi telah di kodekan menggunakan format klasifikasi MARC 21
4.      catatan informasi komunitas
yaitu catatan MARC yang menggambarkan agen penyedia layanan , seperti penampung tunawisma setempat atau penyedia bantuan pajak.
5.      catatan kepemilikan
yaitu memberikan informasi khusus salinan pada sumber daya perpustakaan ( nomor panggil, lokasi rak, volume yang di miliki,dsb)
Berikut ini contoh karya indonesia dalam format MARC
000      1409cam a22003374a 4500
            001      15541906
            005      20081216013502.0
            008      081202s2008io b 001 0 ind
            010 -    | a 2008343648
            020 -    | a 9789791847506
            040 -    | a DLC |c DLC |d DLC
            042 -    | a Icode
            043 -    | a a- io-
            050 00 | a DS625 |b.Y85 2008
            100 1-  | a Yulianti, Rhoma Dwi Aria, |d1982
            250 -    | a Cet.1.
            260 -    | a [ Yogyakarta]: |b Merakesumba |c 2008
            300 -    | a 580 p ,; |c 25cm.
            520 -    | a lembaga kebudayaan Rakyat | x History
            650 -    | a Art and State |z indonesia
            700 1-  | a Dahlan, Muhidin M., |d 1978-
            985-     | e ODE-jk
            Gambar 1. Contoh format MARC


REFRENSI
1.      Schudel, Matt, “Henriette Avram,’Mother of MARC,’Dies. Perpustakaan Kongres
2.      Set karakter: MARC-8 Encoding Environment : MARC 21 Spesifikasi untuk Struktur Rekam, Set Karakter dan Media Pertukaran ( Library of Congress)
3.      Welsh, Anne and Sue Batley.Practical Cataloguing: AACR2,RDA and MARC21. Chicago: American Library Association.

Senin, 05 November 2018

Taufik: review website dinas penanaman modal pemko medan


NAMA           : MUHAMMAD TAUFIK
REVIEV WEBSITE DINAS PENANAMAN MODAL & PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
http://dpmptsp.pemkomedan.go.id/website/images/banner2.png
KEPALA DPMPTSP KOTA MEDAN PURNAMA DEWI: INVESTOR WAJIB ISI LKPM
SUMUTINVEST.com-Medan. Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghimbau kepada para investor baik PMA maupun PMDN untuk wajib mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara lengkap. Di LKPM tersebut akan memuat berbagai permasalahan yang dihadapi para investor selama menjalankan aktifitasnya.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Medan Purnama Dewi menyampaikan realisasi investasi pada kuartal III (Januari-September) tahun 2017 mencapai Rp 3,16 miliar.
Data realisasi investasi tersebut dijelaskan Purnama diperoleh dari laporan LKPM yang diisi para investor secara berkala yang ditujukan untuk PMA maupun PMDN. Ditambahkannya, LKPM merupakan salah satu kewajiban investor sebagaimana yang diamanatkan pada UU 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Kepala (Perka) BKPM 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal.
Sanksi Administratif
Purnama mengingatkan jika para investor tidak memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam UU Penanaman Modal dan Perka BKPM maka BKPM, DPMPTSP Provinsi, Kabupaten/Kota dapat mengenakan sanksi administratif kepada mereka sesuai kewenangannya.
Sanksi yang dapat diberikan berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, serta pencabutan kegiatan usaha atau perizinan penanaman modal dan fasilitas penanaman modal.
Penyampaian LKPM untuk periode kuartal IV (Oktober-Desember) dan kuartal II (Juli-Desember) untuk tahun 2017 diharapkan para investor sudah harus mengirimkannya  selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Bagi perusahaan yang masih memiliki izin prinsip penanaman modal atau masih dalam tahap membangun proyeknya (tahap konstruksi) diwajibkan menyampaikan LKPM kuartal IV (Oktober-Desember)
  2. Bagi perusahaan yang sudah memiliki izin usaha atau sudah menjalankan aktifitas bisnisnya (tahap komersial) diwajibkan menyampaikan LKPM kuartal II (Juli-Desember)
3.      Bagi perusahaan yang memiliki kegiatan usaha berlokasi di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota, wajib menyampaikan LKPM untuk setiap lokasi proyek (masing-masing kabupaten/kota)
  1. Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu perizinan penanaman modal baik izin prinsip maupun izin usaha, wajib membuat LKPM untuk masing-masing izin tersebut.
Menurut Purnama ketentuan-ketentuan di atas telah sesuai dengan surat kepala BKPM No 167/A.9/2017 tanggal 5 Desember 2017 yang ditujukan kepada seluruh direksi perusahaan penanaman modal di Indonesia.
Tata cara dan formulir LKPM dapat diunduh melalui http://lkpmonline.bkpm.go.id dengan menggunakan hak akses yang diberikan sebelumnya oleh BKPM. Hak akses dapat diajukan secara online melalui https://online-spipise.bkpm.go.id melalui menu pendaftaran akun. Bagi perusahaan yang belum dapat menyampaikan LKPM secara online, agar berkoordinasi dengan DPMPTSP Kota Medan melalui bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan.
Pembentukan Satgas
Berkenaan dengan hal itu dan dalam rangka meningkatkan iklim dan realisasi investasi maka Walikota Medan dalam waktu dekat akan menandatangani Peraturan Walikota (Perwal) tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kota Medan.
Satgas ini nantinya terdiri dari seluruh unsur yang terkait dengan pelaksanaan berusaha di Kota Medan untuk mempercepat pelayanan dan penyelesaian hambatan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Kota Medan baik melalui penyediaan layanan pengaduan, data dan informasi, penyiapan tekonologi, sumber daya manusia, hingga pengusulan peraturan baru atau perubahannya.
Kepala DPMPTSP Kota Medan ini juga mengingatkan bahwa fungsi penanaman modal berdasarkan Permendagri No.100 Tahun 2016 adalah perencanaan penanaman modal, pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, serta pengolahan data dan informasi penanaman modal.
Oleh karena itu, DPMPTSP selaku perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang penanaman modal harus memikirkan kebijakan secara komprehensif dan holistik. Tidak bisa lagi diparsialkan antara fungsi perizinan dan fungsi lainnya yang terkait dengan dunia usaha.
Jadi, dari isi web yang saya baca di sini saya dapat menyimpulkan bahwa web ini termasuk versi Web 1.0, karena web ini berhubungan tentang organisasi.

REFRENSI
1.      Dpmptsp.pemkomedan.g0.id


PERILAKU LITERASI INFORMASI DI KALANGAN GENERASI MUDA oleh Muhammad Taufik Dalam bahasa indonesia istlah literasi informasi berarti kemel...