PERILAKU LITERASI INFORMASI DI KALANGAN GENERASI MUDA
oleh
Muhammad Taufik
Dalam bahasa indonesia istlah literasi informasi berarti kemelekan informasi atau keberaksaran informasi. Secara sederhana literasi informasi dapat kita pahami sebagai kemampuan seseorang dalam membaca dan menyikapi berbagai informasi yang ada dalam masyarakat.
Sedangkan depenisi literasi informasi menurut UNESCO adalah kemampuan untuk menyadari kebutuhan informasi dan saat informasi di butuhkan , mengidentifikasi dan menemukan lokasi informasi yang diperlukan, mengevaluasi informasi secara kritis , mengorganisasikan dan mengintegrasikan informasi kedalam pengetahuan yang sudah ada, memanfaatkan serta mengkomunikasikan secara efektif, egal,dan ,etis .
Perilaku Informasi ( Information Behaviour ) merupakan keseluruhan prilaku manusia yang berkaitan dengan sumber dan saluran informasi, termasuk prilaku pencarian dan penggunaan informasi baik secara aktif maupun pasif.
Oleh karenanya Perilaku Literasi Informasi di Kalangan Generasi Muda Sekarang lebih condong menggunakan HP, karena di era yang serba digital ini kebanyakan generasi muda lebih senang mencari dan menggunakan informasi melalui HP, Sebab bisa di lakukan di mana saja dan kapan pun mereka mau asalkan ada paket datanya.
Daftar Pustaka
1. Azwar muin, muh. 2013. Information literacy skill : strategi penelusuran informasi online. Makasar: Alauddin university press
Gerakan literasi
Kamis, 26 Desember 2019
Kamis, 08 Agustus 2019
PERPUSTAKAAN WARNA WARNI

“Salah satu program kerja tim kami adalah meningkatkan literasi di Kelurahan Tiga Raja, awalnya kami mempunyai ide Literasi Terapung yang dibuat dari kapal-kapal masyarakat yang sudah tidak digunakan dan terbengkalai begitu saja, namun dikarenakan beberapa hal kami mengurungkan niat tersebut, setelah melakukan beberapa hari program kerja di Yayasan HKBP kami melihat ada perpustakaan mini yang terbengkalai lalu kami berinisiatif untuk merevitalisasi perpustakaan mini yang merupakan peninggalan PPL salah satu PTN,” jelas Muhammad Taufik sebagai penanggung jawab perpustakaan warna-warni.
Kegiatan ini disambut baik oleh pihak Yayasan HKBP Tiga Raja dalam hal ini di wakili oleh Kepala SMA Yayasan HKBP Tiga Raja ibu Anne Mey Liana Situmorang S.Pd menyatakan Perpustakaan Warna-warni ini akan kami maksimalkan sebagai salah satu media pembelajaran siswa dan siswi dalam meningkatkan minat baca dan literasi para siswa dan siswi.
Dalam mengumpulkan sampah plastik botol air mineral Tim KKN Bersama Kelompok 4 melakukan pemungutan botol plastik di sekitaran danau toba demi mengurangi sampah plastik yang terdapat di pesisir danau toba. Kegiatan pengumpulan botol plastik ini juga dibantu oleh murid-murid SMP dan SMA Yayasan HKBP yang ditugaskan langsung oleh majlis guru.
Selain meningkatkan minat baca generasi muda perpustakaan warna-warni ini juga kita juga ikut menjaga kearifan lokal Danau Toba dengan cara mengurangi sampah plastik yang mengganggu pemandangan indah Danau Toba jelas Amirul Syafiq salah satu anggota Tim KKN Bersama Kelompok 4.
Selain Perpustakaan Warna-warni Adapun beberapa program kerja Tim KKN Bersama Kelompok 4 Kelurahan Tiga Raja yang kami lakukan di Yayasan HKBP Tiga Raja adalah Literasi Kebangsaan dan Pola Hidup Bersih dan Sehat yang dilakukan di TK Sharah Yayasan HKBP Tiga Raja, Sekolah Kebangsan dan Sosialisasi Bahaya Rokok Bagi Kondusifitas Kawasan Wisata Nasional Danau toba yang dilaksakan di SMP dan SMA Yayasan HKBP Tiga Raja. (Rls/Fer)
Rabu, 12 Desember 2018
RDF
NAMA : MUHAMMAD TAUFIK
Resource Description Framework (RDF)
RDF (Resource
Description Framework) merupakan pondasi dalam pembuatan semantic web.
Ada tiga jenis format informasi, dimulai dari yang paling bawah : RDF, RDF
Schema dan OWL (Ontology Web Language). RDF adalah himpunan bagian dari
RDF Schema dan RDF Schema adalah himpunan bagian dari OWL. RDF menyediakan
suatu format, sedangkan OWL dan RDF Schema menyediakan model data ontologi.
Dimana ketiganya menggunakan konsep XML (Extensible Markup Language).
RDF adalah model
data sederhana yang mengacu pada obyek (resource) dan bagaimana mereka
berkaitan. Model berdasarkan RDF dapat dinyatakan dalam sintaks XML. RDF schema
adalah kosakata (vocabulary) untuk menyatakan data diri (property)
dan class tersebut. OWL menambahkan kosakata yang lebih banyak lagi
untuk property dan class.
“ Deskripsi RDF
sering disebut sebagai meta data, atau “ data tentang data” karena dapat
menyertakan penulisan sumber daya, tanggal pembuatan atau pemutakhiran ,
pengaturan halaman di situs ( Sitemap), informasi yang menjelaskan konten dalam
hal penonton atau rating konten , kata
kunci untuk pengumpulan data mesin
pencari , kategori subjek dan sebagainya. RDF adalah aplikasi tekonologi lain,
seperti Extensible Markup Language ( XML), dan sedang dikembangkan dibawah naungan Word Wide Consortium ( W3C)
Penulisan untuk RDF
diawali dengan format sebagai berikut :
<rdf:RDF
xmlns:rdf="http://www.w3.org/19
99/02/22-rdf-syntax-ns#"
xmlns:rdfs="http://www.w3.org/2
000/01/rdf-schema#"
xmlns:xsd="http://www.w3.org/20
01/XMLSchema#">
Format awal pada dokumen di atas adalah suatu tanda
bahwa dokumen tersebut berupa dokumen RDF dengan konsep penulisan secara XML
yang mengacu pada dokumen yang telah ditunjuk oleh prefix ( alamat yang ditunjuk
berupa alamat URI, Universal Resource Identifier) yang bertujuan
agar tagtag yang ada dalam dokumen dapat diterjemahkan sesuai dengan konsep
yang telah disepakati pada awal dokumen tersebut.
Berikutnya dideskripsikan kelas-kelas (ataupun
tipe) yang ada pada skema dokumen RDF dengan memakai contoh format sebagai berikut
:
<rdf:Description rdf:about=
"http://www.somewhere.com/ontol
ogies/lokasi#bantul">
<rdf:type>
<rdf:Description
rdf:about="http://www.w3.org/20
02/07/owl#Class"/>
</rdf:type>
<rdfs:subClassOf>
<rdf:Description
rdf:about="http://www.w3.org/20
02/07/owl#Thing"/>
</rdfs:subClassOf>
</rdf:Description>
REFRENSI
1.
Beckett,
Dave. 2004. Introduction to RDF Query
with SPARQL. ILRT. University of Brisbol, UK
http://www.w3.org/2004/Talks/17Decsparql/
intro/all.html. Diunduh 10 Februari 2013
2.
Fitzgerald, Michael. 2004. XML Hacks. O'reilly.
Rabu, 14 November 2018
REVIEW MARC( MACHINE READIBLE CATALOGING)
NAMA
: MUHAMMAD TAUFIK
REVIEW
MARC( MACHINE READIBLE CATALOGING)
MARC adalah seperangkat fornat digital untuk deskrifsikan item yang dikatalog oleh perpustakaan seperti
buku. Ilmuan Amerika Henriette Avram mengembangkan MARC ditahun
1960-an untuk membuat catatan
yang dapat dibaca oleh komputer
dan di bagikan diantara perpustakaan. Pada tahun 1971, format MARC telah
menjadi standar nasional AS untuk
penyebaran Data Bibliografi. Dua tahun
kemudian , mereka menjadi standar nasional .
Ada beberapa versi MARC yang
digunakan diseluruh dunia, seperti singMARC ( singapura). ThaiMAC (Thailand
) dan IndoMARC( Indonesia) dsb. Tapi yang paling Dominan adalah MARC 21 ,
dibuat pada tahun 1999 sebagai hasil
dari harmonisasi format MARC AS dan
Kanada , dan UNIMARC , yang banyak di gunakan di eropa . standar keluarga MARC
21 sekarang termasuk format untuk:
1.
catatan otoritas,
yaitu memberikan informasi tentang
nama individu,subjek, dan judul seragam. Catatan otoritas menetapkan suatu
bentuk resmi dari setiap judul , dengan referensi yang sesuai dari bentuk lain
dari judul
2.
catatan bibliografi
yaitu menggambarkan karakteristik
intelektual dan fisik dari sumber
bibliografi ( buku,rekaman suara, rekaman vidio,dsb.
3.
catatan klasifikasi,
yaitu catatan MARC yang berisi data
klasifikasi. Sebagai contoh, perpustakaan kongres klasifikasi telah di kodekan menggunakan
format klasifikasi MARC 21
4.
catatan informasi komunitas
yaitu catatan MARC yang
menggambarkan agen penyedia layanan , seperti penampung tunawisma setempat atau
penyedia bantuan pajak.
5.
catatan kepemilikan
yaitu memberikan informasi khusus
salinan pada sumber daya perpustakaan ( nomor panggil, lokasi rak, volume yang
di miliki,dsb)
Berikut ini
contoh karya indonesia dalam format MARC
000 1409cam a22003374a
4500
001 15541906
005 20081216013502.0
008 081202s2008io b 001 0 ind
010 - | a 2008343648
020 - | a 9789791847506
040 - | a DLC |c DLC |d DLC
042 - | a Icode
043 - | a a- io-
050 00 | a DS625 |b.Y85 2008
100 1- | a Yulianti, Rhoma Dwi Aria, |d1982
250 - | a Cet.1.
260 - | a [ Yogyakarta]: |b
Merakesumba |c 2008
300 - | a 580 p ,; |c 25cm.
520 - | a lembaga kebudayaan Rakyat | x
History
650 - | a Art and State |z indonesia
700 1- | a Dahlan, Muhidin M., |d 1978-
985- | e ODE-jk
Gambar
1. Contoh format MARC
REFRENSI
1.
Schudel,
Matt, “Henriette Avram,’Mother of MARC,’Dies. Perpustakaan Kongres
2.
Set
karakter: MARC-8 Encoding Environment : MARC 21 Spesifikasi untuk Struktur
Rekam, Set Karakter dan Media Pertukaran ( Library of Congress)
3.
Welsh,
Anne and Sue Batley.Practical Cataloguing: AACR2,RDA and MARC21.
Chicago: American Library Association.
Senin, 05 November 2018
Taufik: review website dinas penanaman modal pemko medan
NAMA : MUHAMMAD
TAUFIK
REVIEV
WEBSITE DINAS PENANAMAN MODAL & PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
KEPALA DPMPTSP KOTA MEDAN PURNAMA DEWI:
INVESTOR WAJIB ISI LKPM
SUMUTINVEST.com-Medan.
Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) menghimbau kepada para investor baik PMA maupun PMDN untuk
wajib mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara lengkap. Di LKPM
tersebut akan memuat berbagai permasalahan yang dihadapi para investor selama
menjalankan aktifitasnya.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Medan Purnama
Dewi menyampaikan realisasi investasi pada kuartal III (Januari-September)
tahun 2017 mencapai Rp 3,16 miliar.
Data realisasi investasi tersebut dijelaskan
Purnama diperoleh dari laporan LKPM yang diisi para investor secara berkala
yang ditujukan untuk PMA maupun PMDN. Ditambahkannya, LKPM merupakan salah satu
kewajiban investor sebagaimana yang diamanatkan pada UU 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal dan Peraturan Kepala (Perka) BKPM 17 Tahun 2015 tentang Pedoman
dan Tata Cara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal.
Sanksi Administratif
Purnama mengingatkan jika para investor tidak
memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam UU Penanaman Modal dan
Perka BKPM maka BKPM, DPMPTSP Provinsi, Kabupaten/Kota dapat mengenakan sanksi
administratif kepada mereka sesuai kewenangannya.
Sanksi yang dapat diberikan berupa peringatan
tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau
fasilitas penanaman modal, serta pencabutan kegiatan usaha atau perizinan
penanaman modal dan fasilitas penanaman modal.
Penyampaian LKPM untuk periode kuartal IV
(Oktober-Desember) dan kuartal II (Juli-Desember) untuk tahun 2017 diharapkan
para investor sudah harus mengirimkannya selambat-lambatnya tanggal 10
Januari 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi perusahaan yang masih memiliki izin prinsip penanaman modal atau masih dalam tahap membangun proyeknya (tahap konstruksi) diwajibkan menyampaikan LKPM kuartal IV (Oktober-Desember)
- Bagi perusahaan yang sudah memiliki izin usaha atau sudah menjalankan aktifitas bisnisnya (tahap komersial) diwajibkan menyampaikan LKPM kuartal II (Juli-Desember)
3.
Bagi
perusahaan yang memiliki kegiatan usaha berlokasi di lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota,
wajib menyampaikan LKPM untuk setiap lokasi proyek (masing-masing
kabupaten/kota)
- Bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu perizinan penanaman modal baik izin prinsip maupun izin usaha, wajib membuat LKPM untuk masing-masing izin tersebut.
Menurut Purnama ketentuan-ketentuan di atas
telah sesuai dengan surat kepala BKPM No 167/A.9/2017 tanggal 5 Desember 2017
yang ditujukan kepada seluruh direksi perusahaan penanaman modal di Indonesia.
Tata cara dan formulir LKPM dapat diunduh
melalui http://lkpmonline.bkpm.go.id dengan menggunakan hak akses yang
diberikan sebelumnya oleh BKPM. Hak akses dapat diajukan secara online melalui
https://online-spipise.bkpm.go.id melalui menu pendaftaran akun. Bagi
perusahaan yang belum dapat menyampaikan LKPM secara online, agar berkoordinasi
dengan DPMPTSP Kota Medan melalui bidang pengendalian pelaksanaan penanaman
modal, pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan.
Pembentukan Satgas
Berkenaan dengan hal itu dan dalam rangka
meningkatkan iklim dan realisasi investasi maka Walikota Medan dalam waktu
dekat akan menandatangani Peraturan Walikota (Perwal) tentang Pembentukan
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kota Medan.
Satgas ini nantinya terdiri dari seluruh unsur
yang terkait dengan pelaksanaan berusaha di Kota Medan untuk mempercepat
pelayanan dan penyelesaian hambatan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan
Kota Medan baik melalui penyediaan layanan pengaduan, data dan informasi,
penyiapan tekonologi, sumber daya manusia, hingga pengusulan peraturan baru
atau perubahannya.
Kepala DPMPTSP Kota Medan ini juga mengingatkan
bahwa fungsi penanaman modal berdasarkan Permendagri No.100 Tahun 2016 adalah
perencanaan penanaman modal, pengembangan iklim penanaman modal, promosi
penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal,
pengendalian pelaksanaan penanaman modal, serta pengolahan data dan informasi
penanaman modal.
Oleh karena itu, DPMPTSP selaku perangkat
daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang penanaman modal harus
memikirkan kebijakan secara komprehensif dan holistik. Tidak bisa lagi
diparsialkan antara fungsi perizinan dan fungsi lainnya yang terkait dengan
dunia usaha.
Jadi, dari isi web yang saya baca di sini saya
dapat menyimpulkan bahwa web ini termasuk versi Web 1.0, karena web ini
berhubungan tentang organisasi.
REFRENSI
1.
Dpmptsp.pemkomedan.g0.id
Langganan:
Postingan (Atom)
PERILAKU LITERASI INFORMASI DI KALANGAN GENERASI MUDA oleh Muhammad Taufik Dalam bahasa indonesia istlah literasi informasi berarti kemel...

